POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Bahan Pokok Penting (BAPOKTING)
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana bahan pokok dan bahan penting selama kurun waktu 100 hari.
    Pengungkapan dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano dan Polres di jajaran Polda Jabar.


    "Ada berbagai pengungkapan, mulai mengganti kemasan tepung terigu, penjualan pupuk subsidi, oplos beras bulog, penyalahgunaan gas bersubsidi, dan penjualan solar ke industri, " kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/11/2024) di Polda Jabar.

    Jules mengatakan, dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 13 kasus yang terungkap dengan total 15 tersangka.Modus operandi yang dilakukan para pelaku beragam, seperti contohnya mengganti karung kemasan tepung terigu murah dan diganti dengan karung kemasan merk ternama.Lalu, menjual pupuk bersubsidi merk urea dan merk Phonska dan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di atas HET.Kemudian melakukan pengoplosan beras bulog dengan beras lokal dengan cara mencampurkan beras bulog dan beras lokal, kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen.


    "Ada juga yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali ke Industri. Dan terakhir, melakukan pengoplosan tabung gas subdisi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudian dijual dengan harga non subsidi, " ujar Jules.

    Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya terigu: 24, 450 ton, pupuk bersubsidi: 33, 666 ton, Solar 3300 liter, pertalite 60 liter, LPG 193 tabung, dan beras 870 Kg.
    Polisi menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang di antaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

    Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, - untuk tindak pidana pangan.

    Untuk tindak pidana oplos pupuk, polisi menerapkan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Pegawai Komdigi Tak Jalankan Pemblokiran,...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System, Polsek Ciamis Polres Ciamis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ops Mantap Praja, Polsek Banjarsari Polres Ciamis Amankan Gudang Logistik di PPK Jelang Pencoblosan
    Antisipasi Gukamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sosialisasikan Layanan Kepolisian 
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Jaga Kesatuan Untuk Sambut Pilkada 
    Pegawai Komdigi Tak Jalankan Pemblokiran, Situs Judi Online Terus-terusan Lolos
    Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provjnsi Jawa Barat Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Barat
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Bandung Resmi Dijabat Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, M.Tr.Hanla., M.M.
    Kejati Jawa Barat Tahan Mantan PJ Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Korupsi 
    Cegah Potensi Konflik di Wilayah Binaannya, Binmas Desa Ciporeat besama Babinsa aktif laksanakan cooling system jelang Pilkada Serentak 2024
    Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Lodaya Dalam Rangka Pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat
    HMI MPO UIKA Bogor Soroti Anggaran UPT Damkar Ratusan Juta Tapi Belum ada Perbaikan
    MENKO MARVES SAMPAIKAN GREEN LEADERSHIP DORONG ZERO EMITION DAN SIGNIFIKAN DALAM MEWUJUDKAN INDONESIA EMAS
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Bandung Resmi Dijabat Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, M.Tr.Hanla., M.M.
    Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provjnsi Jawa Barat Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Barat
    AMPAK Minta Kejagung Usut Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika 
    Kabid Humas Update Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
    Komandan dan Prajurit Lanal Bandung Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Provinsi Jawa Barat
    GMPRI Bogor Bongkar Praktek Pungli di SDN 2 Ciawi
    Kapolda Jabar Gelar Jum’at Curhat Bersama Generasi Milenial

    Ikuti Kami